test

Hukrim

Jumat, 8 Maret 2019 17:26 WIB

Pengedar Sabu Diamankan di Bekasi

Editor: Redaksi

Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)
PMJ – Unit 3 Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial SRM (31) diamankan di SPBU Jl Fatahillah, Desa Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (2/3/2019) lalu. Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP kerap digunakan untuk transaksi narkotika. “Mendapatkan informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan,” terang Kasat narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Arlon Sitinjak kepada PMJNews, Jumat (8/3/2019). [caption id="attachment_16723" align="aligncenter" width="484"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Pelaku diamankan sekitar Pukul 19.00 WIB, saat tengah berdiri di depan SPBU dan menunggu konsumen. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan dan 3 paket sabu seberat bruto 0,77 gram di selipan pintu kontrakan tersangka yang beralamat di Kampung Pengkolan, Kalijaya, Cikarang Barat. [caption id="attachment_16724" align="aligncenter" width="478"] Barang bukti yang diamankan. (foto: PMJ)[/caption] “Tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saydara B di daerah fly over Kranji dengan cara membeli seharga Rp 700 ribu mendapatkan 1 gram sabu, sisanya dibayar setelah barang habis terjual,” ungkap Kompol Arlon. “Setelah itu oleh tersangka barang tersebut dibuat menjadi beberapa paket untuk diedarkan dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut,” sambungnya. (BHR)

BERITA TERKAIT