test

Hukrim

Senin, 11 Maret 2019 18:53 WIB

Positif Narkoba, Ini Fakta Terbaru Terkait Pelaku Begal Daan Mogot

Editor: Redaksi

Jumpa pers soal pelaku begal Daan Mogot. (Foto: PMJ)
PMJ - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat  bersama Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil menangkap para tersangka kasus pencurian dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Daan Mogot Kebon Jeruk Jakarta Barat yang menewaskan korban bernama Ivan Surya Saputra pada  Senin (04/03/2019) sekitar pukul 01.50 WIB. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan, dari hasil penyelidikan terdapat lima pelaku,  di mana yang ditangkap tiga pelaku, yakni DO (17), AD (16), dan  RO (17). "Kami berhasil menangkap tiga  tersangka sedangkan dua sisanya buron," jelas AKBP Edi dalam konfrensi pers yang disaksikan Sudin Pendidikan Jakarta Barat Iswaya dan dari Komisi Perlindungan Anak I Putu Elvina, di Jakarta, Senin  (11/03/2019). AKBP Edy mengungkapkan para tersangka merupakan  geng motor bernama Gabores (gabungan bocah rese). Mereka melakukan tindak pidana karena terpapar doktrin dalam geng motor tersebut. [caption id="attachment_17113" align="alignnone" width="1280"] Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ)[/caption] Para pelaku selalu mencari target atau sasarannya yang sering disebut “kijang” kemudian seolah - olah menanyakan apakah melihat ada anak tawuran di sekitar. Kemudian mereka (pelaku) menggeledah barang-barang milik korbannya dengan alasan mencari senjata tajam yang dicurigai. "Setelah melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang-barang milik korban, kemudian para pelaku melarikan diri. Apabila korban ada yang melawan, para pelaku tidak segan-segan melukai bahkan membunuh," ungkap AKBP Edy. Kanit Krimum Polres metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra melanjutkan, polisi berhasil melakukan penangkapan berkat kerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Irwandi berhasil mengungkap tiga pelaku begal yang menewaskan salah satu korban Ivan Surya Saputra dan dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti positif menggunakan narkoba. "Ketiga pelaku ini positif menggunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan jenis G yaitu Benzo," katanya lagi. Adapun barang bukti yang diamankan antaranya dua buah celurit bergagang kayu, 1 unit handphone, sepasang sepatu bahan karet warna hitam, sehelai celana panjang bahan jeans warna biru, sehelai celana dalam katun warna abu-abu, sebuah jaket parasut warna merah, sebuah kaos lengan pendek warna hitam. "Para pelaku kita jerat pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (FER).

BERITA TERKAIT