logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 14 Maret 2019 12:51 WIB

Polisi Amankan 1 Pencuri & 6 Penadah Mobil Curian Warga Negara Korea

Editor: Redaksi

Konferensi pers penangkapan pencuri dan penadah mobil curian. (foto: PMJ)
Konferensi pers penangkapan pencuri dan penadah mobil curian. (foto: PMJ)
PMJ – Subdit 6 Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus sebagai sopir pribadi dengan korban warga negara Korea. Ada 7 tersangka yang berhasil diamankan dengan satu tersangka berinisial AH (39) sebagai eksekutor dan 6 tersangka sebagai penadah berinisial AB (45), ES (39) RH (39), AY (43), EL (43) dan HJ (44). “Pelaku melamar sebagai sopir pribadi diperusahaan orang asing setelah diterima menjadi supir pribadi oleh orang asing tersebut,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/3/2019). “Kemudian pada hari pertama kerja setelah mengantar ke kantor orang asing tersebut, mobil dibawa kabur kemudian dijual kepada penadah tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah dan dengan harga dibawah pasaran,” sambungnya. Kejadian bermula pada Selasa (18/12/2018) dimana tersangka AH bertemu dengan kawanya Dadang Iskandar dan menanyakan pekerjaan sebagai sopir pribadi. “Kebetulan di perusahaan tempat bekerja Dadang sedang membutuhkan sopir pribadi untuk orang asing yang bekerja di Indonesia. Kemudian tersangka AH diperkenalkan kepada Mr Kim dengan menunjukan SIM A dan KTP untuk didokumentasikan,” ujar Kombes Argo. [caption id="attachment_17494" align="aligncenter" width="570"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Pada Rabu (19/12/2018) pelaku masuk hari pertama menjadi sopir pribadi Kim yang berkantor di Gedung Menara Jamsostek Tower Utara dengan mengendarai mobil Toyota Kijang Innova Venturer. “Sesampainya dikantor Mr Kim langsung turun dari mobil tersebut dan kemudian pada saat Mr Kim akan pulang tersangka sudah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Kombes Argo. Dadang kemudian melaporkan kasus tersebut dan setelah melakukan olah TKP, penyidik mendapatkan rekaman CCTV. “Kemudian setelah pelaku teridentifikasi anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku,” jelas Kombes Argo. [caption id="attachment_17495" align="aligncenter" width="571"] Barang bukti yang berhasil diamankan. (foto: PMJ)[/caption] Kombes Argo menerangkan bahwa pada (14/2/2019) polisi berhasil menangkap pelaku di Tegal, Jawa Tengah. Dari keterangan tersangka diketahui bahwa mobil curian tersebut telah dijual kepada penadah bernama AB di Tegal Jawa Tengah dengan harga Rp 65.000.000. “Kemudian penyidik melakukan pengejaran terhadap tersangka AB di Tegal Jawa Tengah dan pada tanggal 14 Februari 2019 tersangka berhasil ditangkap. Dari keterangan tersangka AB bahwa mobil tersebut sudah dijual kepada tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah, dengan harga Rp 105.000.000,” ujarnya. Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka ES dan RH di Pemalang, Jawa Tengah. “Setelah ditangkap pelaku mengatakan mobil tersebut sudah dijual kepada orang Surabaya, Jawa Timur, bernama AY dan EL dengan harga Rp 115.000.000,” ujar Kombes Argo. [caption id="attachment_17496" align="aligncenter" width="584"] Para tersangka yang berhadil ditangkap. (foto: PMJ)[/caption] “Pada tanggal 18 Februari 2019 tersangka AY dan EL tertangkap di Mojokerto, Jawa Timur, dan dari keterangan tersangka AY dan EL mobil tersebut telah dijual di Surabaya, Jawa Timur kepada HJ dengan harga Rp 125.000.000,” tambahnya. Tersangka HJ akhirnya ditangkap pada tanggal 19 Februari 2019 di Surabaya, Jawa Timur. “HJ mengatakan mobil tersebut telah dijual lagi kepada S (DPO) Rp.150.000.000. S hingga kini masih dalam pengejaran,” tegas Kombes Argo. Para tersangka penadah selain membeli mobil Toyota Kijang Innova Venturer juga telah memperjual belikan mobil lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan diduga kendaraan tersebut hasil dari kejahatan. “Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 53 unit kendaraan R4 berbagai merk dan jenis. Para tersangka terancam hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Kombes Argo. (BHR)

BERITA TERKAIT