test

Hukrim

Senin, 8 April 2019 10:57 WIB

Mengaku Jurnalis, Polisi Berhasil Bekuk Penyebar Hoax Pemilu 2019

Editor: Redaksi

Kasus berita hoax di media sosial. (Foto: Fifi/ Ilustrasi/ PMJ)
PMJ - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyebaran hoax Pilres dan isu SARA melalui media sosial. Kepada followers-nya, penyebar hoax ini menggunakan akun facebook yang mengaku sebagai seorang jurnalis media massa online. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur meringkus Arif Kurniawan Rajasa penyebar hoax di medsos facebook. Yang mana konten berisi hasutan kerusuhan yang akan terjadi setelah Pilpres mendatang. Pelaku menggunakan akun Antonio Bannera, mengaku sebagai seorang jurnalis di Jawa Post News Network (atau JPNN), dan menulis berita hoax serta hasutan tentang kerusuhan yang akan terjadi usai Pemilu 2019 mendatang. Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim, dalam postingan facebook, pelaku Arif Kurniawan Rajasa me-posting hasutan dan berita hoax. Bahwa akan terjadinya kerusuhan seperti tahun 1998, jika salah satu paslon Pilpres tertentu akan menang dalam pemilu nanti. "Bahkan, dalam tulisannya, kerusuhan itu akan memakan korban dari etnis tertentu," demikian kata Kombes Pol Frans Barung Mangera. Dengan tulisan hoax tersebut, pelaku ditangkap di rumah kost-nya di Buncitan, Kecamatan Sedati, dengan beberapa barang bukti. Dalam akun facebook, pelaku yang sangat Rasis ini terbukti menghembuskan isu SARA yang sangat meresahkan. Selain menyita telepon genggam, polisi juga mengamankan akun facebook yang sempat diubah nama Antonio Bannera menjadi Gatot Kaca. Dengan barang bukti postingan yang rasis itu, polisi menahan Arif dengan jeratan Pasal 28 ayat dua Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 11 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (FER).  

BERITA TERKAIT