Jumat, 15 November 2024 07:09 WIB
Polres Tangsel Musnahkan Barbuk Sabu-Ganja Senilai Rp77 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba jenis ganja hingga sabu tersebut senilai Rp77 miliar. Pemusnahan digelar pada Kamis (14/11/2024).
"Barang bukti narkoba ini merupakan pengungkapan dari 25 laporan polisi," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang.
Pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan. Victor menjelaskan rincian narkotika yang dimusnahkan, yaitu jenis sabu seberat 7,6 kg. Kemudian narkotika jenis ganja seberat 617,1 kg.
"Tembakau sintetis 4,41 gram dan bibit tembakau sintetis 877,5 gram," ucapnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Nopriandi mengatakan pemusnahan ganja digelar di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Untuk pemusnahan case ganja sebanyak 617,1 kg dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta Pusat menggunakan mesin insinerator," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Selatan menangkap 15 tersangka pengedar narkoba jaringan nasional dan internasional. Total barang bukti narkoba yang disita senilai Rp77 miliar.
"Satu kelompok merupakan pemain pelaku antarpulau, dua kelompok ini merupakan jaringan internasional," kata Kapolresta Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam konferensi pers di Polres Metro Tangerang Selatan, Kamis (24/10).