logo-pmjnews.com

News

Senin, 11 November 2024 08:07 WIB

Kabur ke Luar Negeri, Dua Tersangka Baru Judol Oknum Komdigi Ditangkap

Editor: Hadi Ismanto

Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Foto: PMJ News/Istimewa)
Polisi menangkap dua orang tersangka baru judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polri kembali menangkap dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.

"Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Ade Ary menambahkan, keduanya akan langsung dibawa ke Jakarta. Tim nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran berbeda.

"Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan," ujar Wira Satya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Wira, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari belasan pelaku tersebut, 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

Dari daftar tersangka tersebut termasuk tiga tersangka utama yakni AK, AJ dan A bertugas dalam mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga sudah menetapkan dua orang DPO, yakni A dan M.

Tersangka AK sendiri diduga memiliki peranan yang penting. Dia diduga tak lolos sebagai pegawai Komdigi, namun dapat membuka dan menutup blokir situs judi.

BERITA TERKAIT