logo-pmjnews.com

News

Kamis, 7 November 2024 20:05 WIB

Kasus Judol Oknum Komdigi, Polisi Sita Uang Tunai Rp73 Miliar Hingga Senpi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferenai pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferenai pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan untuk barang bukti yang disita antara lain uang tunai berbagai mata uang.

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/11/2024).

Ade Ary menrinci uang tunai Rp73,7 terdiri dari Rp35.792.110.000. Kemudian mata uang Dolar Singapura SGD2.955.779 atau setara Rp35.043.272.457, dan mata uang Dolar Amerika USD 183.500 USD senilai atau setara Rp2.888.106.500.

Selain uang tunai, lanjut Ade Ary, polisi juga menyita logam mulia seberat 215,5 gram, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, dan 2 unit senjata api.

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lain yang terlibat," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap adanya setoran yang dilakukan para bandar judi online kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setiap dua minggu agar website miliknya tidak masuk ke dalam daftar pemblokiran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa uang setoran yang diberikan bandar judi online itu berbentuk uang tunai.

“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Menindaklanjuti hal itu, Ade Ary melanjutkan, pihak penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penggeledahan terhadap dua money changer tersebut.

"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di 2 money changer. Kemudian saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," tandasnya.

BERITA TERKAIT