test

INFOGRAFIS

Selasa, 29 Desember 2020 11:00 WIB

Yuk, Cari Tahu Perbedaan Alat Tes Covid-19!

Editor: Etty Kadriwaty

PMJ NEWS - Dalam masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi mereka yang hendak bepergian ke luar kota. Syarat yang dikeluarkan pemerintah tersebut adalah kewajiban untuk menyertakan hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

Hal ini telah tertuang melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Tujuan kebijakan penyertaan hasil Rapid Test Antigen ini, guna melacak dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap masyarakat yang hendak melakukan perjalanan, menunjukkan surat tes dengan hasil negatif.

Lalu, apa perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Swab PCR? Berikut infografisnya.

Infografis perbedaan alat tes Covid-19. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/FIF)