logo-pmjnews.com

News

Senin, 23 September 2024 09:05 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Pelaku Tabrak Lari di Tangsel Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Rekaman CCTV mobil hitam menabrak bocah di kawasan pemukiman warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Rekaman CCTV mobil hitam menabrak bocah di kawasan pemukiman warga Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan telah menaikkan stasus kasus tabrak lari bocah berusia tiga tahun di kawasan Ciputat ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil berinisial S (51) telah dilakukan sejak Selasa (17/9) lalu.

"Terhadap pengemudi kendaraan inisial S (51) yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menabrak anak di Cipayung Ciputat telah di tetapkan sebagai Tersangka sejak 17 September 2024," jelas Victor Inkiriwang kepada wartawan, Minggu (22/9/2024).

Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Tangerang Selatan menyebut kasus kecelakaan yang menimpa anak berusia tiga tahun di Gang Rambutan, Cipayung, Ciputat, telah naik ke tahap penyidikan.

"Statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kasat Lantas Tangerang Selatan, AKP Rokhmatullah dalam keterangannya dikutip pada Senin (16/9/2024).

"dimana dalam proses penyidikannya, penyidik penegakan hukum kecelakaan lalu lintas Polres Tangerang Selatan melakukannya secara komprehensif dengan menggunakan metode Scientific Crime Invesigation," sambungnya.

Lebih lanjut Rokhmatullah menjelaskan, dalam pengusutan kasus kecelakaan ini pihaknya turut melibatkan sejumlah ahli. Salah satunya tim TAA (Traffic Accident Analysis).

"Menangani perkara ini dengan melibatkan beberapa ahli baik pihak internal Polri yaitu TAA dan juga ahli pihak eksternal yaitu ahli pidana serta ahli dari lalu lintas dan angkutan jalan," tukasnya.

BERITA TERKAIT