logo-pmjnews.com

News

Kamis, 12 September 2024 19:05 WIB

Tewaskan Pelajar SMP, Polisi Tangkap Dua Pelaku Tawuran di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi menggelar rilis penangkapan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remana. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi menggelar rilis penangkapan pelaku tawuran yang menewaskan seorang remana. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua remaja, pelaku penganiayaan yang menewaskan pelajar berusia 14 tahun saat tawuran di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pelaku masing-masing berinisial MH (15) dan A (15). Sementara korban tewas seorang siswa SMP berinisial F.

Menurut dia, awalnya pihak kepolisian menangkap pelaku A di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang, Banten. Dari penangkapan ini, polisi mengembangkan penyelidikan dan mengamankan MH.

'Unit reskrim Polsek Cabangbungin dibantu Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga diamankan 2 orang pelaku MH dan A di dua tempat berbeda," ungkap Saufi kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Tak hanya sampai di situ, Saufi memastikan pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Dia tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus penganiayaan ini.

"Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 80 ayat (3) juntco pasal 76C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT