Sabtu, 31 Agustus 2024 13:03 WIB
Jual Obat Keras ke Pelajar Mau Tawuran, 16 Pengedar Diciduk Polres Tangsel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengamankan 16 orang penjual obat dalam daftar G atau obat keras. Para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
"Kami sudah melakukan penindakan di 14 TKP di wilayah hukum Polres Tangsel dan menetapkan 16 orang tersangka," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang dikutip pada Sabtu (31/8/2024).
Victor mengungkapkan, para pelaku menjual obat keras itu secara bebas tanpa resep serta tanpa latarbelakang praktik farmasi. Polisi menduga obat diedarkan ke pelajar sebelum tawuran.
"Beberapa pelaku tawuran sebelum melakukan tawuran mengonsumsi obat keras ini di mana ini akan memicu mereka untuk lebih berani dan kemudian lebih tidak mengenal rasa sakit," jelas
"Kami kejar (mulai) produksi dan importasi obat daftar G ini, karena efek yang ditimbulkan bila digunakan oleh pelajar yang akan melakukan tawuran Ini akan memicu mereka semakin berani ataupun menghilangkan rasa takut," sambungnya.
Selain menangkap 16 penjual, lanjut Vicror, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti obat keras di antaranya eksimer dan tramadol. Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp5,1 juta.
"Total barang bukti yang sudah kita amakan ada 1.374 eksimer, 1.008 tramadol, 156 butir trihexyphenidhyl, 21 butir alprazolam serta uang total hasil penjualan Rp5.199.000," tuturnya.