Jumat, 23 Agustus 2024 08:07 WIB
Diamankan, KAI Commuter Serahkan Pelaku Vandalisme ke Polrestro Jaksel
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian yang dilakukan oleh sekelompok remaja, dimana salah satunya Warga Negara Asing (WNA) terjadi pada Rabu (21/8/2024).
VP Corporate Secretary PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Joni Martinus mengatakan hal tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar hukum dan terancam hukuman pidana.
Menurut dia, aksi vandalisme tersebut jadi tindakan yang tidak hanya merusak fasillitas umum, tapi juga merupakan tindakan kriminal yang melanggar UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun sesuai dengan pasal 197 UU Nomor 23 tahun 2007," ujar Joni Martinus pada Kamis (22/8/2024).
Joni menjelaskan, aksi vandalisme bermula dari laporan petugas pengawalan KRL Commuter Line Nomor 5569 relasi Bekasi-Kampung Bandan sekitar pukul 16.35 WIB.
Laporan diberikan kepada petugas pengamanan Stasiun Manggarai atas tindak vandalisme grafiti di tembok Pilar petak jalan lintas Manggarai-Matraman, tepatnya di Km 1+0.
"Setelah mendapatkan laporan, petugas pengamanan stasiun segera menuju lokasi untuk mengamankan pelaku tersebut," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu pelaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak empat kali. Selanjutnya petugas membawanya ke Polres Jakarta Selatan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
"Saat ini kami masih terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk melanjutkan proses hukumnya atas tindak vandalisme tersebut," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Joni juga mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga dan merawat fasilitas umum kereta api sehingga tetap nyaman pada saat menggunakan commuter line.
"Kami mendukung seni yang dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan menghargai keberagaman ekspresi budaya. Tidak disalahgunakan untuk merusak fasilitas publik," tukasnya.