Jumat, 16 Agustus 2024 15:07 WIB
IPW Desak Kejagung Usut Lagi Kasus Dugaan TPPU Pembelian 15 Pesawat MA60
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut kasus dugaan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pembelian 15 Unit pesawat MA60. Kasus ini ditaksir merugikan negara senilai USD 46,5 juta atau ratusan miliar yang pernah diusut pada Mei 2011.
"IPW medesak Jaksa Agung untuk membuka, mendalami, dan melakukan pemeriksaan kembali dugaan korupsi atau TPPU Pembelian pesawat MA60. Merugikan keuangan negara senilai 46,5 juta dolar AS yang pernah diusut pada Mei 2011 oleh Kejaksaan Agung," kata Ketua IPW, Sugeng dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Alasan Sugeng meminta kembali agar Kejagung mengusut kasus ini agar tidak terjadi kadaluarsa dalam penanganan kasusnya. Apalagi, kasus ini terjadi pada tahun 2011.
"Hal ini perlu diingatkan karena kasus ini bagaikan masuk ke dalam peti es. Berpotensi kadaluasa, tidak bisa dituntut, dalam waktu 16 tahun sejak 2011," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung pernah melakukan penyelidikan. Tim penyidik pada bagian Pidana Khusus Kejagung meminta keterangan Direktur Utama Merpati, Sardjono Jhony Tjitrokusumo terkait kasus ini.
"Memang benar telah dilakukan suatu kegiatan penyelidikan terhadap kasus Merpati MA-60. Jadi ini merupakan sikap responsif dari Kejaksaan atas penegakan hukum terhadap masalah-masalah yang terjadi di masyarakat," kata Jampidsus Kejagung, Andhi Nirwanto, Rabu (25/5).
Andhi menjelaskan, penyelidikan ini dilakukan Kejaksaan berdasar pemberitaan media massa yang ada dan tanpa adanya delik aduan. Andhi, menerangkan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data dan informasi dari sejumlah pihak.
Diketahui, Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.
Kemudian, dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak pembelian pesawat ini.
Namun, pada, 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60. Pesawat tersebut untuk Merpati Nusantara Airlines antara Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia, dengan China Exim Bank.