logo-pmjnews.com

News

Kamis, 15 Agustus 2024 10:03 WIB

Korlantas Polri Sebut Pembaruan SIM Pakai NIK Sudah Berlaku Sejak Juli 2024

Editor: Hadi Ismanto

SIM tampilan baru memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri. (Foto: Kolase PMJ News)
SIM tampilan baru memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Pembaharuan tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2024.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan format baru SIM tersebut untuk memudahkan pendataan masyarakat pemilik SIM. Selain itu, agar mendukung penggunaan SIM di luar negeri.

"(Format baru SIM sudah berlaku dari) Juli 2024," ujar Yusri Yunus kepada wartawan dikutip pada Kamis (12/8/2024).

Sementara bagi pemilik SIM lama, lanjut Yusri, tidak perlu melakukan apapun dalam menanggapi perubahan tersebut saat ini. Pasalnya, penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan otomatis ketika melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

"Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru," tuturnya.

Dengan adanya pernyataan tersebut, perubahan nomor SIM sesuai dengan NIK KTP tidak harus dilakukan saat ini. Nantinya secara bertahap akan berubah ketika pengguna SIM akan memperpanjang masa berlaku.

Selain bermanfaat untuk mendukung pengguna SIM di luar negeri perubahan ini juga bertujuan untuk mempermudah pendataan. Sehingga, SIM akan menjadi setara seperti dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis NIK.

"Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS, semua dengan single data sehingga lebih mudah," tukasnya.

BERITA TERKAIT