logo-pmjnews.com

News

Rabu, 14 Agustus 2024 16:37 WIB

Minimalisir Kecelakaan, Empat Perlintasan Liar Ditutup KAI

Editor: Hadi Ismanto

 PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 35+4/5 Depok-Citayam. (Foto: PMJ News/Dok PT KAI)
PT KAI Daop 1 Jakarta menutup perlintasan sebidang liar di KM 35+4/5 Depok-Citayam. (Foto: PMJ News/Dok PT KAI)

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta melakukan penutupan empat perlintasan liar atau tanpa izin dalam waktu satu pekan terakhir. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar, yang tidak memiliki penjagaan resmi.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mengatakan banyak kecelakaan antara pengguna jalan dengan kereta api terjadi pada Jalan Perlintasan Langsung (JPL) liar atau tanpa izin.

"(Penutupan perlintasan liar) mengacu pada Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94," ujar Ixfan Hendriwintoko dikutip pada Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007 disebutkan (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya.

Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Peran pemerintah, baik pusat maupun daerah, sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang," ucapnya.

"KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang menjadi tanggung jawabnya, karena dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," sambungnya.

Penutupan perlintasan liar ini merupakan bagian dari komitmen KAI untuk meningkatkan keselamatan operasional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang berada di sekitar jalur kereta api.

Selain itu, KAI juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.

"KAI Daop 1 Jakarta berharap bahwa dengan ditutupnya perlintasan-perlintasan liar ini, risiko kecelakaan dapat diminimalisir sehingga perjalanan kereta api semakin aman dan lancar," tukasnya.

Berikut empat perlintasan liar atau tanpa izin yang telah ditutup:
1. KM 37+5/6 petak jalan Cicayur - Parungpanjang
2. KM 37+6/7 petak jalan Cicayur - Parungpanjang
3. KM 85+2/3 petak jalan Cikampek - Cibungur
4. KM 85+4/5 petak jalan Cikampek - Cibungur.

BERITA TERKAIT