Kamis, 25 Juli 2024 07:09 WIB
Polres Tangkot Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Operasi Nila Jaya
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan sebanyak 3,89 kilogram narkotika jenis sabu, dan ribuan butir pil ekstasi serta obat berbahaya jenis G
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berbagai jenis narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang disita selama Operasi Nila Jaya 2024.
Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3,89 kg, ekstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Daftar G), Tramadol, Eximer, Alphazolam dan lain-lain 7.444 butir.
"Pemusnahan barang bukti narkoba hasil kegiatan Operasi Nila Jaya yang dilaksanakan selama 15 hari, mulai tanggal 3 Juli hingga 17 Juli 2024. Selain itu barang bukti hasil kegiatan rutin selama satu bulan terakhir," jelas Zain Dwi Nugroho, Rabu (24/7/2024).
Tak hanya mengamankan barang bukti, Zain menambahkan pihaknya juga menangkap total 33 orang tersangka dari 30 kasus yang ditangani Selama Operasi Nila Jaya.
"Ada perempuan mereka adalah jaringan dengan pelaku lainnya, sehingga dia adalah kategori salah satu pengedar," imbuhnya.
Atas perbuatanya, para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub. Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Kesehatan
"Ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, paling singkat enam tahun penjara," tukasnya.