logo-pmjnews.com

News

Rabu, 17 Juli 2024 10:03 WIB

Wajib Tau, Ini Besaran Denda Bagi Pelanggar Operasi Patuh 2024

Editor: Hadi Ismanto

Polisi melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan di Jaksel. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)
Polisi melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan di Jaksel. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Kegiatan ini telah dimulai pada 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang.

Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan tujuan dari operasi ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, serta menjaga Kamseltibcarlantas.

"Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas," ujar Eddy Djunaedy dalam keterangannya dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Dalam Operasi Patuh 2024 ini, lanjut Eddy, Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Berikut jenis pelanggaran dan besaran dendanya:

1. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000, sesuai Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

2. Berkendara melawan arus
Pengendara yang melanggar aturan ini, akan dikenakan Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

3. Berkendara dalam pengaruh alkohol
Pengendara bisa dikenakan Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta

4. Pengendara yang masih di bawah umur
Pelanggar bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Dikenakan Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

6. Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
Pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran terhadap rambu lalu lintas, dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

7. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt
Akan dikenakan Pasal 289 dan Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

BERITA TERKAIT