logo-pmjnews.com

News

Jumat, 31 Mei 2024 16:02 WIB

Pengacara Inisial HI Jadi Tersangka Kasus Pelat Nomor Palsu Mobil DPR

Editor: Fitriawan Ginting

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol ade ary Syam Indradi saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Pengacara berisial HI ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan pelat mobil dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini dipastikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

"Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari 5 orang menjadi 6 orang," Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Kamis (30/5/2024).

Menurut Ade Ary, HI berperan sebagai pemakai pelat palsu tersebut. Salah satunya untuk mobil Tesla miliknya.

"Tersangka HI adalah pengguna pelat, STNK dan id card palsu sejumlah lima pelat," terangnya.

"Berdasarkan informasi dari penyidik digunakan untuk kepentingan pribadi," lanjut Ade Ary.

Ditambahkan Ade Ary, pihaknya telah menyita 28 buat pelat palsu terkait kasus tersebut. Nantinya, kasus tersebut bakal segera diungkap ke publik.

"Nanti saat press rilis akan dijelaskan secara lebih rinci," urainya.

BERITA TERKAIT