Kamis, 18 April 2024 10:27 WIB
Jangan Sembarangan Gunakan Pelat Nomor TNI, Ini Ancaman Pidananya
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Terkait viralnya oknum pengemudi berinisial PWGA mobil Fortuner berpelat nomor TNI palsu yang arogan di jalan umum, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan hal penting. Terutama kepada masyarakat luas, bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana. Pengendara PWGA sendiri telah ditahan oleh Polda Metro Jaya.
"Masyarakat diminta untuk tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000," kata Danpuspom TNI, Rabu (17/4/2024).
Dikatakan Yusri, pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan serta mencemarkan nama baik TNI. Sering kali, pelaku pemalsuan tersebut juga bersikap arogan terhadap pengendara lainnya.
"Kendaraan dinas TNI harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM TNI, yaitu prajurit TNI dan purnawirawan TNI," jelas Yusri seperti dikutip dari Antara.
"Puspom TNI terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI. Beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI telah dilimpahkan ke kepolisian," lanjutnya.
Danpuspom juga mengajak masyarakat untuk segera melapor ke Puspom TNI jika menemukan orang-orang yang menawarkan pembuatan pelat kendaraan dinas TNI atau jika menemukan pelanggaran penggunaan pelat TNI oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.