Kamis, 4 April 2024 16:39 WIB
Periksa Sandra Dewi, Kejagung: Meneliti Beberapa Rekening yang Diblokir
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Sandra Dewi diperiksa terkait sejumlah rekening yang telah diblokir.
"Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari," ujar Kuntadi, Kamis (4/4/2024).
"(Ini) dalam rangka untuk memilah ya, mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana diduga dilakukan oleh saudara HM (Harvey Moeis) dan mana yang tidak terkait," sambungnya.
Kuntadi menambahkan, pemanggilan Sandra Dewi hanya memilah. Pasalnya, dengan adanya klarifikasi ini diharapkan penyidik Kejagung tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penyitaan.
"Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya," tuturnya.
"Kita hanya sebatas untuk meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya atau tidak," imbuhnya.
Kendati begitu, Kuntadi tidak menyebut secara detail terkait nominal dalam rekening Harvey yang telah diblokir. Dia mengatakan proses pengusutan kasus itu masih dilakukan.
"Nominal tidak bisa kami sebutkan. Semua masih dalam penelitian semua ya, semua masih berproses dan kita tunggulah," tukasnya.
Sebagai informasi, Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung. Dia tiba sekitar pukul 09.25 WIB sambil tersenyum menyapa awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan.