test

News

Minggu, 10 Maret 2024 08:07 WIB

Buron, Bareskrim Polri Tetapkan Satu PPLN Kuala Lumpur Jadi DPO

Editor: Hadi Ismanto

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia berinisial MKM sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

"Betul satu tersangka berinisial MKM (DPO kasus dugaan tindak pidana Pemilu)," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip pada Sabtu (8/2/2024).

Meski satu tersangka berstatus DPO, Djuhandhani mengatakan hal tersebut tak mempengaruhi proses pelimpahan tahan II (dua) tersangka beserta barang bukti kepad.a Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Total ada empat berkas perkara yang dilimpahkan, dengan tersangka tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur non aktif. Adapun enam tersangka lain berinisial UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (In absentia)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah merampungkan berkas perkara tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas perkara para tersangka akan diserahkan ke Kejagung untuk segera disidangkan.

"Terkait tujuh tersangka PPLN, terhitung 14 hari sampai saat ini akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/2/2024).

Menurut Trunoyudo, penetapan tujuh tersangka dilakukan dalam gelar perkara pada Rabu (28/2). Dia menyebut, mereka diduga dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih.

"Tujuh tersangka dijerat sesuai dengan pasal 544 dan atau 545 UU Pemilu No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum," tukasnya.

BERITA TERKAIT