logo-pmjnews.com

News

Rabu, 6 Maret 2024 14:40 WIB

Tarif Tol Layang MBZ Naik Mulai 9 Maret 2024, Segini Besarannya

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah secara resmi merubah nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Tol MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. (Foto: PMJ News/Instagram).
Pemerintah secara resmi merubah nama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menjadi Tol MBZ Sheikh Mohammed Bin Zayed. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) mengonfirmasi tarif Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) akan naik mulai 9 Maret 2024.

President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo mengatakan kenaikan tarif tol ini mempertimbangkan biaya inflasi atas penambahan lajur pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan penyediaan fasilitas Emergancy Parking Bay di Jalan Layang MBZ.

"Sebagai kompensasi atas pekerjaan tersebut dan penyesuaian terhadap inflasi, mulai 9 Maret 2024 pukul 00.00 WIB diberlakukan penyesuaian tarif integrasi pada kedua jalan tol tersebut," ungkap Ria Marlinda Paallo dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Penambahan kapasitas lajur Jalan Tol Jakarta-Cikampek telah dilaksanakan pada periode Tahun 2022 hingga 2023 lalu menambah dari 3 lajur menjadi 4 lajur sepanjang 18,2 Km.

Hal ini untuk mengurai kepadatan kendaraan setelah KM 48 arah Cikampek akibat pertemuan 2 arus lalu lintas kendaraan dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed.

Peningkatan layanan lainnya juga dilakukan di Jalan Layang MBZ dengan menyediakan emergency parking bay di 4 titik lokasi. Yakni KM 21 dan KM 41 arah Cikampek serta KM 40 dan KM 22 arah Jakarta.

"Semua ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pengamanan pengguna jalan saat terjadi kondisi darurat di tol layang," jelas Ria.

Berikut besaran penyesuaian tarif integrasi jarak terjauh dengan sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ adalah sebagai berikut:

Jakarta Interchange - Cikampek:
Golongan I : Rp27.000, yang semula Rp20.000
Golongan II dan III : Rp40.500, yang semula Rp30.000
Golongan IV dan V : Rp54.000, yang semula Rp40.000.

BERITA TERKAIT