logo-pmjnews.com

News

Kamis, 29 Februari 2024 15:10 WIB

Kapolda Papua Duga Ada Pihak Ketiga di Kasus Penyanderaan Pilot Susi Air

Editor: Fitriawan Ginting

Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri beri keterangan. (Foto: PMJ/Idok Polda Papua).
Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri beri keterangan. (Foto: PMJ/Idok Polda Papua).

PMJ NEWS - Kasus penyanderaan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri angkat bicara. Ia mengatakan, diduga ada pihak ketiga yang bermain dalam penyanderaan tersebut. Pihak itu diduga memanfaatkan isu penyanderaan untuk kepentingan kelompok dan pribadi, atas nama organisasi perjuangan Papua Merdeka.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Papua usai menggelar pertemuan tertutup dengan Atase Kepolisian New Zealand, di Polda Papua lama, Kota Jayapura, Senin (26/2/2024) lalu.

“Ada pihak lain yang memang sengaja menghambat, menghalang-halangi supaya proses negosiasi yang sudah dilakukan dan mau menuju titik temu ini tidak berhasil,” ungkap Fakhiri dalam keteranganya, dikutip Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, pihak ketiga tersebut dengan sengaja mengangkat isu Papua Merdeka ke pemerintahan New Zealand. Sebagaimana propaganda yang kerap dilontarkan pihak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

“Sudah kami sampaikan tadi di pertemuan dan mereka memahami hal tersebut dan tetap memberikan kepercayaan penuh kepada kami TNI-Polri di Papua untuk terus bekerja membebaskan Kapten Phillips,” tuturnya.

“Karena sekali lagi itu kepentingan dari kelompok itu sendiri, baik Benny Wenda maupun Sebby Sembom yang selalu berkoar-koar di luar tentang isu-isu Papua dan sudah kami sampaikan ke mereka agar pernyataan itu tidak usah didengarkan,” tambah dia.

Dia juga mengaku bila pihak Selandia Baru hingga saat ini tetap sepakat untuk mempercayakan pembebasan Kapten Phillips ke pemerintah Indonesia.

“Bahwa mereka tetap sepakat urusan itu urusan Philips itu urusan daripada Indonesia. Dan mereka tidak mencampuri urusan tersebut dan tetap masih mengakui Papua bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Fakhiri.

BERITA TERKAIT