test

News

Sabtu, 13 Januari 2024 13:07 WIB

Jual ABG ke Hidung Belang, Muncikari Remaja di Bekasi Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang muncikari berinisial D (17). Dia menjual ABG berusia 15 tahun asal Pondok Gede, Kota Bekasi kepada pria hidung belang. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bekerjasama dengan seseorang wanita 40 tahun yang disebut Oma.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan korban ABG hanya diberi uang Rp50 ribu dari setiap melayani pelanggannya.

"Pelaku menjual korban jika ada pelanggan yang ingin menyewa korban, dan uang hasil sewa, korban menyerahkan kepada D. Korban dapat Rp50 ribu sisanya dipegang D," ungkap Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).

Menurut Firdaus, kasus prostitusi online ini berawal dari perkenalan korban dengan pelaku D. Kemudian korban diajak ke salon Oma yang merupakan seorang mucikari.

Firdaus menjelaskan, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, D akan dikenakan dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah jadi tersangka. Dipidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta rupiah," tukasnya.

BERITA TERKAIT