Jumat, 12 Januari 2024 10:41 WIB
13 Januari Tarif Tol CBK Naik, Ini Daftar Kenaikan Tiap Golongan Kendaraan
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Penyesuaian tarif di Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (CBK) akan memberlakukan mulai tanggal 13 Januari 2024 pukul 00.00 WIB. Ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No:1982/KPTS/M/2023, 29/12/ 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol CBK.
Penyeusaian tarif atau kenaikan tarif berkisar antara Rp 1.500 untuk kendaraan golongan I, hingga Rp 3.500 untuk golongan V. Kendaraan golongan I adalah sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Sedang golongan V adalah truk besar dengan lima gandar.
Jalan Tol CBK yang dikelola oleh Jasamarga Kunciran Cengkareng memiliki 5 lokasi Gerbang Tol. Yaitu Gerbang Tol Benda Utama, GK Tanah Tinggi, GK Buaran Indah, GK Pinang dan GK Kunciran.
"Sistem transaksi di Tol CBK menggunakan sistem transaksi tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya" jelas Silfana Pangaribuan, General Manager Finance and HRGA PT Jasamarga Kunciran Cengkareng, Kamis, (11/01/24).
Jalan tol sepanjang 14,19 KM ini melewati Kota Tangerang merupakan wilayah yang didominasi oleh sektor industri dan tempat tinggal. Sehingga Tol CBK menjadi alternatif pilihan angkutan industri,selain itu, CBK juga memberikan kepastian waktu lebih singkat.
Biaya operasional kendaraan menjadi lebih hemat baik kepada Penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Komuter Tangerang – Jakarta. Dihimbau kepada pengguna jalan tol untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik, memastikan kelayakan kendaraan dan kecukupan BBM.
Berukut Daftar Tarif Baru Jalan Tol CBK per 13 Januari
Gol I: yang semula Rp 25.500, - menjadi Rp 27.000, -
Gol II: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol III: yang semula Rp 38.000, - menjadi Rp 41.000, -
Gol IV: yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500, -
Gol V: : yang semula Rp 51.000, - menjadi Rp 54.500,
Enam Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.