test

News

Sabtu, 11 November 2023 17:20 WIB

Fatwa Terbaru MUI: Haram Hukumnya Dukung Agresi Israel ke Palestina

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Dok MUI)

PMJ NEWS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu (8/11/2023) itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu (11/11/2023).

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Pun juga dalam fatwa itu disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

"MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi,” ucapnya.

BERITA TERKAIT