test

News

Rabu, 20 September 2023 14:42 WIB

Kasus TPPU-Korupsi BOS Panji Gumilang, Polisi Periksa 38 Saksi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Dittipideksus Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Termasuk dari pihak yayasan.

"Telah dilakukan pemeriksaan 38 Orang saksi, termasuk pihak Yayasan dan pihak lain terkait APG (Panji Gumilang)," ujar Whisnu dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Lebih lanjut, Whisnu juga menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening dan penyitaan dokumen yang terkait dengan Panji Gumilang.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG, YPI dan badan hukum lain, dan telah dilakukan penyitaan dokumen surat terkait dengan APG," tuturnya.

Whisnu menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi secara lisan degan jaksa penuntut umum (JPU) perihal proses penanganan penyidikan.

BERITA TERKAIT