logo-pmjnews.com

News

Selasa, 19 September 2023 19:24 WIB

Kemenag Sebut Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah Haram, Ini Alasannya

Editor: Hadi Ismanto

Kementerian Agama menyebut parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)
Kementerian Agama menyebut parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. (Foto: PMJ News/Dok Kemenag)

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) menyebut parkir mobil di jalan depan rumah adalah haram. Hal ini disampaikan dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat, 15 September 2023.

Dalam penjelasannya di laman Kemenang, disebutkan bahwa parkir sembarangan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.

Penjelasan Kemenag yang mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang bisa mengganggu pengguna jalan raya.

Hal itu dikarenakan akan mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Untuk itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan," (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Kesimpulannya, Kemenag mengatakan bahwa hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang dapat mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil setidaknya harus memperhatikan kenyamanan publik dan ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.

Selain itu, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Kemudian di ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.

Lalu di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Adapun sanksi bagi pelaku parkir sembarangan ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ), dengan besaran denda maksimal Rp 500 ribu.

BERITA TERKAIT