Senin, 11 September 2023 10:44 WIB
Bawaslu Sebut Ada Dua Syarat Bila Peserta Pemilu Ingin Kampanye di Kampus
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menyebut ada dua syarat kampanye apabila peserta Pemilu 2024 di kampus pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Puadi, syarat pertama yang harus dipenuhi apabila hendak berkampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara.
"Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor," ungkap Puadi seperti dikutip dari laman Bawaslu RI, Senin (11/9/2023).
Syarat kedua, lanjut Puadi, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. "Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut," ujarnya.
Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.
Sementara Tenaga Ahli Bawaslu Bachtiar Baital mengatakan pengawasan partisipatif dari mahasiswa sebagai bentuk tanggung jawab mahasiswa demi mewujudkan pemilu berintegritas.
"Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat. Itu adalah bentuk tanggung jawab mahasiswa untuk mengawal pemilu yang berintegritas," terang Bachtiar.