test

News

Senin, 4 September 2023 16:45 WIB

Gelar Operasi Zebra 2023, Korlantas Polri Sasar Tujuh Pelanggaran Lalin

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi melakukan penindakan terhadap pelanggal lalu lintas. (Foto: PMJ News/Twitter TMCPoldaMetro)

PMJ NEWS - Korlantas Polri melaksanakan kegiatan Operasi Zebra 2023 yang secara serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan untuk menindak pelanggaran lalu lintas dimulai hari ini Senin (4/9/2023).

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ramadhan menyebutkan dalam kegiatan tersebut terdapat sebanyak tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan, di antaranya:

1. Melawan arus. Pelanggaran yang melanggar Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Pelanggaran yang melanggar Pasal 293 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Pelanggaran yang melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
4. Tidak menggunakan helm SNI. Pelanggaran yang melanggar Pasal 291 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Pelanggaran yang melanggar Pasal 289 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
6. Melebihi batas kecepatan. Pelanggaran yang melanggar Pasal 285 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Pelanggaran yang melanggar Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Oleh karenanya, Ramadhan mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan ataupun berkendara miliknya. "Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tukasnya.

BERITA TERKAIT