test

Fokus

Sabtu, 29 Juli 2023 18:42 WIB

Titik Terang Pengungkapan Kasus Polisi Tembak Polisi

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penembakan polisi. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian menjelaskan kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tertembak senjata api milik Bripka IG oleh Bripda IMS di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan mulanya pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY tengah berkumpul di kamar saksi AN.

“Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Selanjutnya, Rio menjelaskan bahwa setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnnya.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran Polri.  (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran Polri. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekitar pukul 01:39:09, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN. Lalu atas keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata yang dimasukkan ke tas tadi kepada korban ID.

“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ungkapnya.

Lalu berdasarkan rekaman CCTV juga, saksi AN dan AY keluar dari lokasi kejadian atau kamar AN pada pukul 01:43:01 WIB.

“Akibat kejadian tersebut korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” tandasnya.

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polres Bogor menetapkan dua orang oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, menjadi tersangka kasus penembakan terhadap Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran kepolisian. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro beserta jajaran kepolisian. (Foto: PMJ News/ Fajar)

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terancam hukuman mati.

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” ujar Rio dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Bripda IMS Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Sementara untuk tersangka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Saran Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut pihak kepolisian telah menyampaikan secara berkala terkait pengusutan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Bripda IDF.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mendukung langkah kepolisian. Dia juga menyarankan agar polisi turut mengundang keluarga korban saat proses rekonstruksi.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)

"Polri sudah memberikan update progres penyidikan secara berkala. Kita tunggu hasilnya. Kompolnas mendorong keluarga korban diundang hadir jika dilaksanakan rekonstruksi kasus," ungkap Poengky Indarti kepada wartawan Jumat (28/7/2023).

Poengky memastikan pihaknya akan tetap melalukan pengawasan terhadap penyidikan kasus polisi tembak polisi tersebut. Kompolnas ingin memastikan penuntasan kasus dilakukan transparan.

"Kompolnas selaku pengawas fungsional dan eksternal Polri akan memastikan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan didukung scientific crime investigation," terangnya.

"Salah satu bentuk transparansi adalah memberitahukan progress penyidikan kepada keluarga korban dan publik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yang tertembak senjata api milik Bripka IG oleh Bripda IMS di Asrama Polisi Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan mulanya pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 20.40 WIB, tersangka IM bersama saksi AN dan AY tengah berkumpul di kamar saksi AN.

"Saat berkumpul tersebut mereka bertiga mengonsumsi minuman keras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang,” ujar Rio dalam konferensi pers, Jumat (28/7/2023).

Selanjutnya, Rio menjelaskan setelah senjata api ditunjukkan kepada kedua saksi, tersangka kemudian memasukkan senjata itu ke dalam tas beserta dengan magasinnnya.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV, sekitar pukul 01:39:09, korban IDF kemudian masuk ke dalam kamar saksi AN. Lalu atas keterangan saksi AN dan AY, tersangka IM kembali mengeluarkan dan menunjukkan senjata yang dimasukkan ke tas tadi kepada korban ID.

"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut mengenai, meletus dan mengenai leher korban ID, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," tukasnya.

BERITA TERKAIT