Rabu, 7 Juni 2023 14:40 WIB
Raup Keuntungan Rp2 Miliar, Polisi Bongkar Sindikat TPPO di Pemalang
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kepolisian kembali membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pasca di wilayah Cilacap, kali ini tim gabungan Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat kasus TPPO di wilayah hukum Polres Pemalang.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan anggotnya sudah meringkus seorang tersangka Adi Irawan (35) yang merupakan Direktur Utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri.
“Diduga tersangka tidak memiliki Surat Izin Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” tutur Kapolda Jateng, Rabu (7/6/2023).
Tanpa dilengkapi dua surat itu, lanjut Kapolda Jateng, tersangka tetap melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) ke luar negeri dalam kurun waktu 2 tahun lebih, sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juni 2023.
“Dari 447 orang korban yang sudah pernah berangkat, tersangka memungut biaya dari para korbannya sebesar Rp5 juta per orang,” tuturnya.
“Sehingga secara keseluruhan, tersangka meraup keuntungan mencapai kurang lebih sebesar Rp2 miliar,” tandasnya.