test

News

Selasa, 6 Juni 2023 13:51 WIB

Jaksa: Terdakwa Mario Dandy Dapat Informasi Anak AG Melayat ke Bintaro

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Mario Dandy duduk di kursi pesakitan. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku diberikan kabar bahwa kekasihnya saat itu, yakni AG, hendak melayat ke rumah temannya di wilayah Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi yang diperoleh terdakwa Mario ketika bertemu dengan mantan pacarnya, Anastasia Prestya Amanda, di sebuah bar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

“Bahwa pada tanggal 30 Januari 2023, sekira pukul 00.45 WIB, Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy diminta datang ke Bar “The ALPHA” daerah Kemang, Jakarta Selatan oleh Saksi Anastasia Pretya Amanda untuk memberitahukan informasi tentang Anak Saksi AG,” ujar Jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Setibanya di Bar tersebut, terdakwa Mario bertemu dengan Amanda dan memberitahukan bahwa dirinya mendapat informasi perihal keberadaan dari AG.

“’Den, AG pernah ngilang gak?,” ucap jaksa menirukan perkataan Amanda.

“’Oh hari Kamis yang tanggal 17 Januari ya?,”

“AG bilang ngabarin ke aku mau melayat ke rumah temannya di Bintaro Sektor 9. Tapi dari pulang sekolah sampai sekarang dia nggak ngabari sama sekali,” papar jaksa menirukan perkataan Mario.

Jaksa kemudian membacakan bahwa saat itu Amanda mengklaim mendapatkan informasi bahwa AG mendapatkan tindakan asusila dari seseorang yang diduga saat itu bersama dengan korban David Ozora.

Terdakwa Mario yang menerima informasi tersebut lalu marah dan kemudian menghubungi korban untuk mengklarifikasinya hingga berujung adanya perbuatan penganiayaan.

BERITA TERKAIT