Sabtu, 22 April 2023 16:08 WIB
7.624 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Kurang lebih 7.624 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berdasarkan jumlah tersebut, terdapat 109 orang yang langsung bebas pasca menerima pengurangan masa tahanan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Remisi kepada delapan warga perwakilan warga binaan dan anak binaan di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (22/4/2023).
Menurutnya, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan 7.833 orang masyarakat binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi dari total 16.057 warga binaan penghuni lapas atau rutan pada 22 April 2023.
Tetapi, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS- 646.PK.05.04 Tahun 2023 memutuskan 7.515 orang yang mendapatkan remisi khusus (RK) satu.
"109 orang warga binaan lainnya diberikan RK dua dengan langsung mendapatkan kebebasan (setelah mendapatkan pengurangan masa tahanan)," ujarnya.
Masih dari keterangannya, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara usai menyelesaikan masa hukuman.