test

News

Selasa, 11 April 2023 19:07 WIB

Terkait Transaksi Janggal, Menkeu: 164 Pegawai Kemenkeu Dijatuhi Hukuman

Editor: Ferro Maulana

Menkeu Sri Mulyani. (Foto: PMJ/Dok Setkeb).

PMJ NEWS -  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya menerima 129 surat dengan nilai transaksi janggal Rp3,3 triliun dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Gal tersebut berkenaan 48 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurutnya, 164 pegawai Kemenkeu telah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian.

"Adapun rinciannya, 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebaskan dari jabatannya, 64 pegawai diturunkan pangkatnya, dan teguran hingga penundaan kenaikan pangkat sebanyak 43 pegawai," terang Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).

Masih dari keterangan Menkeu, pihaknya telah menindaklanjuti data yang diserahkan PPATK.  Kemudian, dia juga membeberkan rincian terkait 184 pegawai lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 pegawai telah divonis pengadilan atau diserahkan ke aparat penegak hukum (APH), 41 pegawai dalam proses audit investigasi atau klarifikasi, 12 pegawai datanya terkait clearance untuk promosi atau mutasi jabatan.

BERITA TERKAIT