Minggu, 2 April 2023 15:55 WIB
Fakta-fakta Penipuan Travel Umroh Bikin Ratusan Jemaah Terlantar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Ratusan jemaah menjadi korban penipuan agen travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM). Bahkan mereka sempat terkatung-katung di Arab Saudi lantaran tidak bisa pulang ke Tanah Air.
Kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya jamaah umroh yang tidak bisa pulang ke Indonesia.
"Jadi korban mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
"Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang," sambungnya.
Kendati begitu, Hengki belum dapat merinci dengan pasti jumlah korban penipuan travel umroh atas nama PT NSWM. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, saat ini terdapat 64 korban yang belum bisa pulang.
Tiga Orang Jadi Tersangka Penipuan Travel Umroh
Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pemilik travel PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) terkait kasus penipuan yang menyebabkan ratusan jemaah terlantar di Arab Saudi. Polisi juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pemilik travel yang ditangkap adalah pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Mereka diamankan di daerah DI Yogyakarta.
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," ujar Hengki Haryadi dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Selain pasutri pemilik travel, lanjut Hengki, terdapat satu orang lain yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Pria itu menjabat Direktur Utama dari PT NSWM, yang bernama Hermansyah (59).
Polisi menyangkakan, ketiga tersangka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," tukasnya.
Korban Diduga 500 Orang Lebih, Kerugian Capai Rp91 miliar
Kasubdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan korban penipuan agen travel umrah PT NSWM mencapai lebih dari 500 orang.
"Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat," ujar Joko Dwi Harsono dalam keterangannya.
Adapun total kerugian yang dialami dari para korban ditaksir mencapai Rp 91 miliar. Selain itu, polisi menduga masih banyak korban penipuan travel umroh itu yang belum melaporkan.
"Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih, itu dalam berupa uang," ucapnya.
Lebih lanjut Joko menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan aset-aset milik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), dari bangunan hingga mobil dan barang elektronik.
"Masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan," tukasnya.
Modus Travel Umroh NSWM Tipu Ratusan Jemaah
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap modus para pelaku penipuan travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).
Menurut Hengki, salah satu tersangka merupakan residivis kasus serupa bernama Mahfudz Abdullah. Pelaku melakukan penipuan kembali dengan mengganti nama.
"Agar tidak ketahuan, yang bersangkutan ini dulu pernah melakukan modus yang sama ataupun residivis. Yang bersangkutan mengganti namanya Mahfudz Abdullah menjadi Abi Hafidz Al-Maqdisy," jelas Hengki dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Sementara Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono menambahkan dalam menjalankan aksinya PT NSWM juga menggaet tokoh agama setempat untuk menarik minat korban ikut umroh.
"Yang punya pengaruh di lokasi itu, kayak ustadz, tokoh agama, kan modusnya dia datangin pesantren, datangin masjid, pengajian, nanti tokoh agama ini diajak," terang Joko.
Selain itu, Joko juga menyebut tokoh agama yang disertakan dalam roadshow juga terpampang dalam brosur. Namun, dia memastikan mereka tidak terkait dengan aksi penipuan PT NSWM.
"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," tegasnya.
Polisi Minta Jemaah Umroh Lebih Waspada Penipuan
Dirreskrimum Polda Metro Jayam Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut kebanyakan penipuan travel umrah menawarkan harga lebih murah dari ketetapan Kementerian Agama.
"Modus operandi PT Naila Syafa’ah Wisata Mandiri, pertama, menjual tiket lebih murah atau di bawah referensi Kementerian Agama. Ini untuk menarik jamaah agar bisa ikut dalam travel PT Naila," jelas Hengki dalam konferensi pers, Kamis (30/3/2023).
Lebih lanjut Hengki juga mengungkapkan, modus lain penipuan dilakukan dengan cara mempublikasi testimoni dari jemaah yang sudah diberangkatkan agar korban tertarik.
"Kemudian melakukan promosi via medsos, Kemudian dilihat program-programnya, kemudian diikuti dengan testimoni dari jamaah yang sebelumnya sudah berangkat," ucap Hengki.
Sementara Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Ratna Quratul Aini menuturkan korban travel PT NSWM juga diiming-imingi jika mengumpulkan 9 jemaah akan mendapat gratis satu orang.
"Mereka biasanya memberikan iming-iming apabila bisa mengumpulkan jemaah sebanyak 9 orang, maka dia akan memberikan gratis satu dan cashback Rp2 juta," terang Ratna.
Kemenag Bakal Cabut Izin Travel Umroh yang Terlantarkan Jemaahnya
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap PT NSWM, yang diduga melakukan penipuan kepada ratusan jemaah umroh.
"Kami dari Kementerian Agama memiliki hak menjatuhkan sanksi administratif," ujar Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/3/2023).
Menurut Mujib, bentuk sanksi yang akan diberikan bisa berupa teguran lisan, pembekuan, hingga pencabutan izin. Dia menegaskan pemberian hukuman merupakan wewenang instansinya.
"Baik mulai teguran lisan sampai pembekuan bahkan pencabutan izin. Jadi wewenang kami di sana," ucapnya.