test

News

Jumat, 31 Maret 2023 12:03 WIB

Ada 2 Tersangka Lain di Kasus Wahyu Kenzo, Penyidik Lakukan Penyitaan Aset

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat crazy rich asal Surabaya, Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, salah satu tersangka yang ditetapkan yakni Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, yang juga merupakan pendiri Robot Trading Auto Trade Gold (ATG).

“Berperan selaku pendiri bersama dengan tersangka Dinar Wahyu (Wahyu Kenzo), saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan,” ujar Whisnu dalam keterangannya dikutip Jumat (30/3/2023).

Lebih lanjut, satu tersangka lain dalam kasus tersebut yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker yang berperan sebagai pengatur web dan expert advisor robot trading ATG.

Untuk tersangka Chandra sudah ditangkap oleh polisi dan sudah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Selasa (21/3/2023). Sedangkan untuk Wahyu Kenzo menjadi tahanan Polres Malang yang tengah menjalani proses pidana.

Lebih lanjut, atas kasus tersebut, Whisnu menyebut jumlah korban mencapai 272 orang dengan total kerugian Rp 241,6 miliar.

“Saat ini jumlah korban sudah 272 orang dengan total kerugian Rp241,6 Miliar,” ungkapnya.

Dipaparkannya, pihak kepolisian juga sudsh melakukan penyitaan 12 aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sidoarjo, hingga Malang. Penyidik juga menyita uang tunai dari tersangka senilai Rp 34,8 miliar.

“Total nilai keseluruhan Aset yang sudah di amankan senilai Rp 175.429.217.831,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 jo Pasal 105 jo Pasal 106 Undang-Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT