test

News

Selasa, 14 Maret 2023 14:46 WIB

Penjelasan Polisi Soal Sosok APA Sebagai Pembisik dalam Kasus Mario Dandy

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya enggan menanggapi pernyataan dari pihak saksi APA melalui kuasa hukumnya, Sumantap Simorangkir, terkait nama kliennya yang disinggung dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Dalam kasus penganiayaan berat Mario terhadap Cristalino David Ozora, sosok APA disebut sebagai ‘pembisik’ ke Mario hingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, kepolisian harus menggunakan metode Scientific Crime investigation, dengan memadukan teknik prosedur dan keilmuan ilmiah.

“Tentu kami tidak akan menanggapi, namun dalam hal ini penyidik masih bekerja. Tentu apa yang didapati oleh penyidik mendasari pada Scientific Crime Investigation,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, dikutip Selasa (14/3/2023).

Sehingga, apa yang sudah disampaikan dan ditetapkan dalam kasus penganiayaan tersebut mendasari keterangan serta alat bukti yang sesuai.

“Adanya kolaborasi inter profesi, apa yang kami sampaikan mendasari pada alat bukti yang didapat dari penyidik. Maka dari itu kita sama-sama terang benderang melihat kasus ini secara scientific dan tentunya alat bukti yang sah,” jelasnya.

BERITA TERKAIT