logo-pmjnews.com

News

Senin, 30 Januari 2023 17:43 WIB

Pelemparan Bus Persis Solo, Polisi: Motifnya Balas Dendam dan Direncanakan

Editor: Hadi Ismanto

Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (Foto: PMJ News)
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. Mereka masing-masing berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Faisal Febrianto mengatakan ketujuh pelaku melakukan pelemparan bus lantaran dendam pernah disweping saat tim Persita Tangerang tandang ke Solo.

"Motifnya balas dendam dari suporter karena pada waktu Persita Tangerang bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo, sehingga dilakukan pembalasan," ungkap AKBP Faisal Febrianto konferensi pers Mapolres Tangerang Selatan, Senin (30/1/2023).

Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (Foto: PMJ News)
Polres Tangerang Selatan menetapkan tujuh orang tersangka pelemparan bus pemain dan ofisial Persis Solo. (Foto: PMJ News)

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, akibat pelemparan batu tersebut bus rombongan tim Persis Solo mengalami kerusakan. Menurut dia, aksi pelemparan yang dilakukan para pelaku memang merencanakan.

"Jadi sebelum melakukan penyerangan mereka sempat berkumpul dua orang yaitu MR dengan HK. Jadi memang sudah merencanakan melakukan kegiatan pelemparan," tuturnya.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang. Mereka terancam hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

"Dikenakan pasal 170 KUHP yaitu tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan," tukasnya.

BERITA TERKAIT