test

Hukrim

Minggu, 15 Januari 2023 11:04 WIB

Periksa 7 Saksi, Polisi Dalami Unsur Pidana Sekeluarga Keracunan di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memberikan arahan kepada jajarannya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi masih mendalami adanya unsur pidana terkait kasus sekeluarga keracunan di Kampung Cikenting Udik, Bantargebang, Kota Bekasi. Salah satunya memeriksa tujuh orang saksi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan saksi-saksi yang diperiksa di antaranya tetangga sekitar, pemilik warung hingga mantan suami dari salah satu korban.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh orang, baik yang tinggal di sekitar rumah (korban), pemilik kontrakan, maupun pemilik warung," ungkap Hengki kepada wartawan di RSUD Bantargebang, Sabtu (14/1/2023).

"Diinformasikan oleh yang masih hidup, dia pada malam hari membeli kopi merek suatu produk tertentu. Dia membeli kopi di warung dan itu kita udah amankan sedang diperiksa laboratorium forensik," sambungnya.

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan autopsi terhadap tiga jenazah korban yang telah meninggal antara lain AM, RA, dan MR.

"Sambil menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, terutama setelah dilakukan autopsi. Kami menunggu secara tertulis, nanti baru kami informasikan," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Hengki mengaku belum bisa memastikan sekeluarga tersebut betul-betul mengalami keracunan atau diracun. Menurut dia, polisi masih menunggu hasil dari pemeriksaan di laboratorium.

"Intinya Satreskrim sedang melakukan pendalaman untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan. Kita tunggu. Mudah-mudahan dalam seminggu ini, mudah-mudahan cepat selesai," tukasnya.

BERITA TERKAIT