test

Hukrim

Rabu, 4 Januari 2023 15:05 WIB

Sempat DPO Satu Tahun, Pelaku Curas di Pandeglang Diciduk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Polres Pandeglang amankan pelaku curas. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polres Pandeglang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan kekerasan (curas) di rumah tersangka di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang pada Selasa (03/01/2022).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah didampingi Kasat Reskrim AKP Shilton dan Kasi Humas IPTU Nurimah menjelaskan bahwa personel Satreskrim Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan pelaku kasus curas pada Senin (02/01/2022) di wilayah Kecamatan Menes.  

Tersangka IR (38) melakukan aksinya dengan pelaku TL (35).

"Pelaku IR sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama satu tahun sedangkan TL sudah tertangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah berada di Rutan Serang," tutur Belny, hari ini Rabu (04/01/2022).

Belny kembali menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 bilah golok berwarna coklat dengan panjang 50cm dan 1 potong celana pendek levis warna biru dongker," ujar Belny.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

 

BERITA TERKAIT