Sabtu, 26 November 2022 13:30 WIB
Polri Sebut Tersangka Kasus Korupsi Bank Jateng Rugikan Negara Rp62 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktur Keuangan PT Mega Daya Survey Indonesia, Giki Argadiraksa, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak korupsi. Giki yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri diamankan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya di tol JORR.
Tersangka Giki diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di tahun 2018-2019 pengajuan 7 fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta.
“Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu persayaratan tidak terpenuhi dan komitmen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan / Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (26/11/2022).
Adapun rincian 7 proyek yang disetujui oleh BPD Jateng Cabang Jakarta dengan total sebesar Rp.57 Miliar, sebagai berikut:
1. Pengajuan kredit proyek tahun 2018 sebesar Rp35 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Pengadaan dan Pemasangan Pipa Pulverizer di Bukit Asam;
b. Pekerjaan Coating Kabel Tahan Api di Bukit Asam;
c. Pemasangan Bronjong Penahan Tanah di Bukit Asam;
d. Fire Protection Area Gudang di Bukit Asam;
e. Pengadaan dan Pemasangan Full Pipa Pulverizer di Bukit Asam.
2. Pengajuan kredit proyek tahun 2019 sebesar Rp22 Miliar, untuk pekerjaan yaitu :
a. Project Pengadaan & Pemasangan 1 set crusher di PLTU Teluk Sirih;
b. Pengerjaan Motor Fan di PLTU Tarahan.
Ramadhan menuturkan, terhadap seluruh proyek tersebut dinyatakan masuk dalam kategori/posisi Kolektibilitas 5 atau Kredit Macet, sehingga merugikan negara sebesar Rp62 miliar
"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (Macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka GA dipersangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.