test

Hukrim

Senin, 21 November 2022 17:43 WIB

Polisi Selesaikan Kasus Urip Saputra Secara Restorative Justice

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi memastikan kasus Urip Saputra (40), yang sempat heboh merekayasa kematiannya sudah selesai. Perkara ini berakhir setelah Polres Bogor mengedepankan penyelesaian dengan restoratif justice.

Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan dalam suatu kejadian atau penegakkan hukum terdapat tiga hal yang diperhatikan. Mulai dari keadilan, manfaat, dan kepastian tujuan hukum itu sendiri.

"Teman-teman sekalian dalam proses penegakan hukum itu ada tiga hal yang perlu kita sepakati untuk tujuan hukum itu sendiri baik keadilan, kemanfaatan kemudian kepastian," ungkap AKBP Iman di Mapolres Bogor, Senin (21/11/2022).

Sementara dalam kasus Urip Saputra ini, lanjut Iman, telah selesai dengan mengedepankan penyelesaian restorative justice. Hal ini dinilai lebih bermanfaat dan menjadikan pelajaran bagi semua pihak.

"Ketika orang-orang atau subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk pemanfaatan hukum dan rasa keadilan. Dengan mekanisme yang sekarang ada restorative justice saya kira itu lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semuanya," tuturnya.

Iman juga menekankan kepada Urip bahwa kejadian ini bisa dijadikan pelajaran karena setiap langkah atau mengambil keputusan pastinya akan mengandung konsekuensi. Dia menyebut pelaku kini sudah sadar.

"Sekarang yang bersangkutan sudah sadar dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga masyarakat atas perbuatan yang dilakukan. Saya kira itu, selesai ya rekan-rekan sekalian," jelasnya.

BERITA TERKAIT