logo-pmjnews.com

News

Selasa, 1 November 2022 10:21 WIB

Tidak Hanya 112, Ini Nomor Telepon Darurat di Indonesia yang Wajib Disimpan

Editor: Fitriawan Ginting

Ilustrasi kebakaran. (Foto: PMJ News)
Ilustrasi kebakaran. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Masyarakat luas wajib mengetahui, menghafal, mencatat atau menyimpan nomor telepon darurat yang merupakan sebuah layanan terpadu yang dapat dihubungi dalam keadaan darurat dan dalam keadaan urgent atau sangat penting. Hal ini guna mendapatkan bantuan dari berbagai pihak seperti polisi, pemadam atau pertolongan medis.

Dikutip dari layanan112.kominfo, pada Senin(31/10/2022), Indonesia sendiri sejak tahun 2015 sudah menerapkan layanan nomor panggilan darurat 112. Kemenkominfo melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, meluncurkan program Layanan Nomor Panggilan Darurat 112, seperti 911 di Amerika.

Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Default Emergency pada ponsel yang dipasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar International Telecommunication Union (ITU). Call Center 112 dilaksanakan secara Desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (kecuali DKI Jakarta dilakukan oleh Pemerintah Provinsi) dengan mempertimbangkan bahwa unit yang terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat secara administratif dan kecepatan penanganan berada didaerah (Organisasi Pemerintah Daerah/OPD).

Layanan ini terhubung ke beberapa instansi yakni Pemadam Kebakaran/BPBD, Dinas Kesehatan/RSUD, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dll, instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait didaerah. Dengan hadirnya nomor 112 , maka masyarakat cukup perlu mengingat satu nomor saja, yaitu nomor 112 yang mengintegrasikan seluruh nomor darurat untuk mendapatkan pertolongan semua jenis kejadian darurat didaerahnya. Panggilan masyarakat ke layanan darurat 112 gratis atau tidak dipungut biaya, dan dapat dilakukan saat emergency calling atau ketika ponsel dikunci.

Layanan call center 112 dibangun agar mempermudah pemerintah dalam memberikan pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, bencana alam, gangguan ketertiban atau keamanan dan hal sebagainya yang dapat mengancam jiwa orang. Alur pelayanan kerja call center dari nomor 112 ini, akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112), lalu diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.

Call center ini hadir di beberapa daerah, mulai dari Prov. DKI Jakarta dan Kota Surabaya, serta Pilot Project di 10 Kota antara lain Kota Batam, Kota Tangerang, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Denpasar, Kota Mataram dan Kota Makassar.

Dan saat ini, Indonesia sudah menerapkan regulasi telpon darurat dengan satu arah saja yakni 112. Namun masyarakat luas juga dapat menghubungi langsung sesuai keperluan dalam menangani kondisi-kondisi tertentu. Berikut nomor-nomor darurat yang wajib diketahui, dikutip dari kominfo:
•    Pemadam kebakaran (113)
•    Polisi (110)
•    SAR atau BASARNAS (115)
•    Ambulans (118 atau 119)
•    PLN (123)
•    Posko bencana alam (129)

Selain nomor-nomor darurat tersebut, ada nomor yang harus kamu hafalkan. Nomor ini dihubungi bila kamu atau sebagai sanksi bagi korban tindak kekerasan di lingkunganmu. Berikut nomor telepon darurat apabila menemui tindak kekerasan:
•    KOMNAS Perempuan (021-3903963)
•    KOMNAS HAM (021-3925230)
•    KPAI (021-319015)

Adapun layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA), dikutip dari setkab, SAPA129 memiliki enam jenis layanan, yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.
•    Layanan SAPA 129 (021-129)/(0811129129).

BERITA TERKAIT