logo-pmjnews.com

News

Selasa, 13 September 2022 15:23 WIB

DPRD DKI Resmi Usulkan Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan

Editor: Hadi Ismanto

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna. (Foto: PMJ News/YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta)
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna. (Foto: PMJ News/YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta)

PMJ NEWS - DPRD DKI Jakarta secara resmi menyampaikan usulan pemberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Hal tersebut diumumkan dalam rapat paripuna pengumuman pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2022, Selasa (13/9/2022).

Rapat paripurna yang dimulai pada pukul 11.34 WIB dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Anies dan Riza tampak hadir dengan mengenakan setelan jas warna hitam dipadukan dasi merah dan peci hitam.

"Saudara Anies Rasyid Baswedan dan Saudara Ahmad Riza Patira masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah DKI Jakarta masa jabatan 2107-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta," ungkap Prasetyo.

Usai pembacaan pengumuman ini, pimpinan DPRD bersama Anies dan Riza menandatangani berita acara. Prasetyo menuturkan bahwa rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

Menurut Prasetio, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden, melalui Menteri untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," jelasnya.

Sebagai informasi, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini. Keduanya, bakal berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2022 mendatang.

BERITA TERKAIT