Rabu, 7 September 2022 12:22 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, Polisi akan Undang Pelapor dan Terlapor
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polisi membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak. Laporan tersebut saat ini sedang diproses di Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, pihaknya akan mengundang Kamaruddin untuk klarifikasi. Namun tidak dirinci kapan pemanggilan akan dilakukan.
“Iya akan diberikan undangan klarifikasi (kepada Kamaruddin),” ujar Kombes Komarudin
Namun pihaknya terlebih dahulu akan mengundang pihak pelapor, yakni Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih untuk meminta keterangan atas laporan yang dibuatnya.
“Kami akan klarifikasi pelapor (terlebih) dulu,” tambahnya.
Kamaruddin dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengakui telah menerima laporan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih terkait pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Kamaruddin Simanjuntak.
“Laporannya sudah diterima di Polres Metro Jakarta Pusat dan masih dilakukan pendalaman,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).