logo-pmjnews.com

News

Rabu, 10 Agustus 2022 14:43 WIB

Viral Oknum PPSU Tendang Pacarnya, Polisi: Pelaku Tetap Diproses Hukum

Editor: Hadi Ismanto

Oknum petugas PPSU menganiaya pacarnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Oknum petugas PPSU menganiaya pacarnya di daerah Kemang, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

PMJ NEWS - Sebuah video seorang oknum petugas PPSU tengah melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya viral di media sosial. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Mampang Prapatan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Menanggapi video viral ini, polisi memastikan proses hukum terhadap oknum petugas PPSU akan tetap berjalan, meskipun korban tidak membuat laporan. Polisi membuat laporan model A untuk menindaklanjuti kasus ini.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriadi mengatakan pihaknya sudah membuat laporan model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota polisi yang mengetahui adanya suatu peristiwa pidana.

"Iya, lanjut (proses hukum). Kita yang bikinkan LP (laporan polisi)," ucap Supriadi saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).

Menurut Supriadi, pihaknya sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan pimpinan sebelum melanjutkan proses hukum terhadap pelaku. Pasalnya, korban tidak mau membuat laporan polisi.

"Setelah saya pertimbangkan, saya koordinasi dengan pimpinan, bisa kita bikinkan LP-nya, bisa kita proses," jelasnya.

Sebelumnya, video yang menayangkan oknum petugas PPSU menendang kekasihnya hingga tersungkur viral di media sosial. Selain menendang, pria itu kemudian mengambil motor dan langsung menabrakkannya ke arah PPSU wanita tersebut.

Aksi pelaku ini mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies menegaskan tidak ada ruang bag pelaku kekerasan dan pelecehan di seluruh lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta.

"Pelaku kekerasan di video yang viral sudah kami ketahui dan langsung dipecat hari itu juga, lalu diserahkan kepada polisi untuk ditindak secara hukum," tutur Anies dikutip dari laman Instagramnya @aniesbaswedan, Rabu (10/8/2022).

BERITA TERKAIT