test

Hukrim

Selasa, 10 Mei 2022 17:46 WIB

Polisi: 9 Pelaku Begal Anggota TNI di Kebayoran Baru Terpengaruh Miras

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polres Metro Jakarta Selatan menggelar perkara kasus pembegalan terhadap anggota TNI. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Polisi mengungkap satu fakta baru terkait kasus pembegalan yang menimpa dua anggota TNI Angkatan Darat di dekat Pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan delapan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terpengaruh minuman keras ketika melancarkan aksi begal tersebut.

"Untuk miras (minuman keras), mereka mengawali dengan konsumsi alkohol terlebih dahulu. Kemudian mereka berjalan bersama sampai ketemu dua korban, itu semua dibawah pengaruh alkohol semua," jelas AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Ridwan menyebut pihaknya juga masih mendalami kemungkinan para pelaku juga terpengaruh narkoba sebelum melakukan aksi pembegalan. Tes terkait penggunaan narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya, kalo untuk narkoba masih dalam proses. Mungkin nanti pengecekan," ujarnya.

Lanjut Ridwan, polisi juga telah mengidentifikasi sosok yang merupakan otak dari pembegalan. Pelaku utama ini memberikan ide kepada teman-temannya yang lain untuk menjalankan aksinya

Adapun terhadap para tersangka yang masih di bawah umur, kata Ridwan akan tetap diberikan penindakan dengan pendampingan bersama dengan pelaku yang lain.

"Iya kita tetap melakukan pendampingan, tetap sama dengan pelaku yang lain," tukas Ridwan.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan dua anggota TNI Angkatan Darat. Masing-masing tersangka berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).

Para tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus mendekati dan berpura-pura meminta rokok, ada pula pelaku lain dari jauh yang melemparkan satu buah batu konblok ke arah korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT