logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 30 Maret 2022 11:35 WIB

Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

Penetapan status tersangka terhadap Saifudin Ibrahim dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).

Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim. Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.

Seperti diketahui, pendeta Saifudin Ibrahim viral usai meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci di dalam Alquran. Saifudin menilai 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pondok pesantren (ponpes) merupakan lembaga pendidikan untuk mencetak terorisme dan paham radikalisme.

BERITA TERKAIT