logo-pmjnews.com

News

Jumat, 4 Februari 2022 10:50 WIB

Kemenkes: Pasien OTG dan Gejala Ringan Isoman di Rumah, Tak Perlu ke RS

Editor: Hadi Ismanto

Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI)
Karo Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Foto: PMJ News/YouTube Kemenkes RI)

PMJ NEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan sebaiknya isolasi mandiri (isoman) di rumah. Hal ini ini dimaksudkan agar rumah sakit bisa merawat pasien gejala berat dan sedang.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan varian Omicron ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan gejala lebih ringan dan tingkat kesembuhan tinggi, yang berbeda dengan varian Alpha, Beta, dan Delta.

"Pasien yang masuk rumah sakit, 85 persen sudah sembuh, sedangkan yang kasusnya berat, kritis hingga membutuhkan oksigen sekitar 8 persen," ungkap Nadia dalam keterangannya, Jumat (4/2/2022).

Bagi pasien isoman selama saturasi di atas 95 persen ke atas tidak perlu khawatir, jika ada gejala seperti batuk, flu, demam segera konsultasi melalui telemedicine atau puskesmas setempat.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 terdapat 5 derajat gejala Covid-19, yaitu:

1. Tanpa gejala/asimtomatis yaitu tidak ditemukan gejala klinis.

2. Gejala ringan yaitu pasien dengan gejala tanpa ada bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia, frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen >95 persen.

Gejala umum yang muncul seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, nafas pendek, mialgia dan nyeri tulang. Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia).

3. Gejala sedang dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

4. Gejala berat dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan ditambah satu dari: frekuensi napas > 30 x/menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen 93 persen.

5. Kritis yaitu pasien dengan gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multi organ dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

BERITA TERKAIT